Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Darurat Nomor 29 Tahun 1950

Penetapan Kejahatan - Kejahatan Dan Pelanggaran - Pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat, Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia

  • Ditetapkan:08 Agustus 1950
  • Berlaku:09 Agustus 1950

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen