Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978

Mengesahkan "international Convention On Civil Liability For Oil Pollution Demage" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Sebagai hasil Sidang International Legal Conference On Marine Pollution Damage, Di brussels, Pada Tanggal 29 Nopember 1969, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan presiden Ini

  • Ditetapkan:30 Juni 1978
  • Berlaku:30 Juni 1978

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen