Home > Peraturan > Kategori Peraturan > Keagenan, Distributor & Perdagangan Eceran > Pedagang Eceran
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993
HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Ditetapkan 7 Januari 1993 Berlaku 7 Januari 1993 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Bahasa :Indonesia
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua