Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1958

Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Jo. Undang-undang Nomor 63 Tahun 1958 (lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 114)

  • Ditetapkan:01 September 1958
  • Berlaku:31 Oktober 1957

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen