Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Pemakaian Dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal Di Lingkungan Instansi Pemerintah

  • Ditetapkan:23 Oktober 2005
  • Berlaku:23 Oktober 2005

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku