Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1997
Ditetapkan 21 Januari 1998 Berlaku 31 Maret 1998 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Bahasa :Indonesia
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua