Home > Peraturan > Kategori Peraturan > Administrasi Negara > Kepegawaian > Disiplin dan Penyalahgunaan Wewenang
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ditetapkan 6 Juni 2010 Berlaku 6 Juni 2010 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Bahasa :Indonesia
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua