Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 353/DIRJEN/1996 Tahun 1996

Persyaratan Untuk Menjadi Operator Radio Umum (oru) Bagi Pemilik Ijazah Mualim Pelayaran Besar I (mpb-i), Mualim Pelayaran Besar Ii (mpb-ii), Mualim Pelayaran Besar Iii (mpb-iii), Mualim Pelayaran Besar Mualim Pelayaran Interinsuler (mpi) Atau Mualim Pelayaran Terbatas (mpt)

  • Ditetapkan:14 Oktober 1996
  • Berlaku:14 Oktober 1996

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku