Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010

Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Western Part Of The Strait Of Singapore, 2009)

  • Ditetapkan:21 Juni 2010
  • Berlaku:21 Juni 2010

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen