Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952

Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

  • Ditetapkan:01 Oktober 1952
  • Berlaku:08 Oktober 1952

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen