Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (lembaran Negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

  • Ditetapkan:14 Januari 1955
  • Berlaku:31 Desember 1954

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen