Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 94/BAPPEBTI/PER/04/2012 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi Nomor 90/bappebti/per/10/2011 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka

  • Ditetapkan:12 April 2012
  • Berlaku:12 April 2012

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku