Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966

Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/marxisme-leninisme

  • Ditetapkan:04 Juli 1966
  • Berlaku:06 Mei 1966

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen