Home > Peraturan > Hirarki Peraturan > Peraturan-Peraturan Tingkat Presiden > Peraturan Presiden > 2011
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011
PENGESAHAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES (PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8)
Ditetapkan 9 September 2011 Berlaku 9 September 2011 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Bahasa :Indonesia
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua