Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964

Pembayaran Gaji Pensiun Dan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Dan Pejabat-pejabat Negeri Lainnya Di Daerah Tingkat Ii Kepulauaun Riau Yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun Dan Puluh Tujuh

  • Ditetapkan:26 Juni 1964
  • Berlaku:06 Januari 1964

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen