Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.56 Tahun 2013

Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

  • Ditetapkan:14 Mei 2013
  • Berlaku:16 Mei 2013

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku