Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 K/PDT.SUS/2009

YAYASAN ELDATA vs. ARY GINANJAR AGUSTIAN

Ditetapkan Ditetapkan
Amar Putusan  Hanya untuk Pelanggan
Tingkat  Kasasi
Hakim Ketua PROF. DR. H. MUCHSIN, SH.,Hakim Anggota DJAFNI DJAMAL, SH.; PROF. DR. TAKDIR RAHMADI, SH., MH.

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Permintaan Terjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent