Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014 Tahun 2014

Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara republik Indonesia/kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep- 23/m-bumn/1998 Tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (persero)

  • Ditetapkan:01 September 2014
  • Berlaku:01 September 2014

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku