Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1947 Dari Hal Barang-barang Yang Dirampas Atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-barang Bukti Yang Tidak Diambil Oleh Yang Berhak

  • Ditetapkan:06 Oktober 1948
  • Berlaku:09 Juli 1948

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen