Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 114/BAPPEBTI/PER/12/2014 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/bappebti/per/10/2011 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka

  • Ditetapkan:28 Desember 2014
  • Berlaku:28 Desember 2014

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku