Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1974

Pengangkatan Dalam Pangkat Anumerta Untuk Penaikan Kesuatu Pangkat Dalam Dan Ke Golongan Perwira Pertama Dilakukan Oleh Menteri Pertahanan-keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Sedangkan Bagi Pangkat Anumerta Bintara Ke Bawah Dilakukan Oleh Kepala Staf Angkatan/kepala Kepolisian Republik Indonesia Dalam Lingkungan Masing-masing

  • Ditetapkan:21 Juli 1974
  • Berlaku:12 Agustus 1970

Sembunyikan

/ 0
loading

Memuat Dokumen