Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Ditetapkan Ditetapkan
Amar Putusan Hanya untuk Pelanggan
Tingkat Khusus
Pemohon Ny. Ike FaridaHakim Ketua Arief HidayatHakim Anggota Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Putusan ini termasuk Precedent Hukumonline yang hanya tersedia untuk pelanggan Pro Plus

Precedent merupakan putusan yang dilengkapi dengan kaidah hukum, rujukan hakim, dan yurisprudensi untuk mempermudah riset hukum Anda

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Permintaan Terjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent