Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/12/PADG/2017 Tahun 2017

Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia Dan Malaysia Menggunakan Rupiah Dan Ringgit Melalui Bank

  • Ditetapkan:19 November 2017
  • Berlaku:31 Januari 2018

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku