Home > Peraturan > Kategori Peraturan > Konstitusi, HAM & Tata Negara > Lembaga Tinggi Negara > Presiden & Wakil Presiden
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan 31 Desember 2018 Berlaku 31 Desember 2018 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Bahasa :Indonesia
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua