Home > Peraturan > Hirarki Peraturan > Peraturan-Peraturan Tingkat Presiden > Peraturan Presiden > 2007
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2005 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2007
Ditetapkan 31 Januari 2007 Berlaku 31 Januari 2007 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Bahasa :Indonesia
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua