Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020 Tahun 2020

Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002/dj.iii/hk.00.7/03/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

  • Ditetapkan:01 April 2020
  • Berlaku:01 April 2020

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku