Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 Tahun 2020

Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/pj/2017

  • Ditetapkan:09 Agustus 2020
  • Berlaku:07 Oktober 2020

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku