Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018

Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang

  • Ditetapkan:13 Juli 2018
  • Berlaku:19 Juli 2018

Sembunyikan

Sudah memiliki akun?

Tersedia Berbagai Solusi Sesuai Kebutuhan Anda

Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda

buildingProfessional Solutions
capUniversity Solutions

*Syarat dan ketentuan berlaku