Ada sejumlah persoalan yang bisa dibicarakan soal merger. Dikenal sebagai upaya ampuh restrukturisasi atau penyelamatan perusahaan yang diambang kebangkrutan, merger dan akuisisi kerap mendatangkan profit berlimpah bila proses transaksi bisa dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan prediksi yang tepat sasaran. Hal ini tentunya juga tak menutup kemungkinan merugi bila sejak awal sudah gagal mengenali kondisi perusahaan target secara terperinci.
Alih-alih meraup untung, akhirnya malah banyak permasalahan hukum yang harus ditanggung perusahaan. Itulah mengapa uji tuntas/Legal Due Dilligence (LDD) memegang peranan penting untuk mendeteksi secara detail kondisi hukum sebenarnya dari perusahaan target. Selain itu, ada juga dua komponen uji tuntas lain, yakni pengecekan aspek pajak (tax) dan keuangan perusahaan (financial). Hasil dari tiga komponen pengecekan itu sangat berguna pada saat negosiasi harga atau jika buyer ingin seller menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang ditemukan, misalnya soal pengurusan perpanjangan izin yang sudah hampir habis masa berlakunya.
Khusus untuk LDD, Lawyers spesialis M&A transaction pada firma hukum Wong Partnership Singapura, James Choo Tze Ming pernah mengatakan setidaknya ada 8 komponen yang perlu diidentifikasi secara teliti dalam LDD, yakni:
Partner firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo, Arief Surowidjojo juga pernah memaparkan cakupan LDD yang biasa dilakukan firma hukumnya bahkan meliputi hingga 18 cakupan sebagai berikut: