Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi

Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi

Tandatangan digital dan tandatangan elektronik tidak identik. Jenis teknologi yang lebih spesifik. Saat ini menjadi andalan yang digunakan untuk tanda tangan elektronik bersertifikasi.
Keabsahan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik di Tengah Pandemi

Definisi konsep tanda tangan elektronik diperkenalkan lebih dari satu dekade lalu melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 (UU ITE). Namun salah paham antara tanda tangan elektronik dengan tanda tangan digital masih terjadi. Apalagi dalam penggunaannya.
 
“Tanda tangan itu penanda jati diri, melekat kepada diri seseorang,” ujar Efa Laela Fakhriah, Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Padjajaran menjelaskan. Pemahaman mendasar ini yang dialihkan wujudnya ke dalam bentuk elektronik.

Secara tradisional wujudnya berupa goresan tulisan tangan dengan tinta basah di atas kertas. Bisa juga dengan cap khusus sebagai tanda tangan. “Sudah lama dikenal, konsekuensi hukumnya sama. Itu sebabnya cap tanda tangan juga tidak boleh lepas dari pemiliknya,” Efa menambahkan.

Penjelasan serupa ditemukan dalam Black’s Law Dictionary untuk definisi signature sebagai a person’s name or mark written by that person or at the person’s direction. Pengaturan tanda tangan ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Terutama di Buku Keempat Bab II tentang Pembuktian dengan Tulisan, Pasal 1867–1894 KUH Perdata.

Pasal 1874 KUH Perdata menjelaskan keabsahan tanda tangan jika digantikan dengan cap sidik jari jempol pemiliknya. Inti dari konsep ini menandai identitas seseorang sebagai subyek hukum. Ia mengetahui dan setuju untuk bertanggung jawab atas isi tulisan yang ia beri tanda tangan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional