Doktrin dan Ragam Pertimbangan Hakim Tentukan Besaran Ganti Rugi Immateriil

Doktrin dan Ragam Pertimbangan Hakim Tentukan Besaran Ganti Rugi Immateriil

Bagaimana pola hakim dalam mengabulkan besaran kerugian immateriil? Bagaimana pertimbangannya? Adakah acuan hukum yang pasti secara rinci menjabarkan hal itu? Bisakah diajukan dalam gugatan wanprestasi?
Doktrin dan Ragam Pertimbangan Hakim Tentukan Besaran Ganti Rugi Immateriil

Acapkali besaran ganti rugi immateriil yang diajukan dalam gugatan bernilai fantastis, jauh melampaui tuntutan ganti rugi materiil. Banyak alasan kerap digunakan untuk membenarkan besaran tuntutan itu. Wajar saja, bila kerugian materiil besarannya bisa dihitung dengan jelas, sedangkan kerugian immateriil sulit untuk dipastikan berapa nilai sebenarnya. Pertanyaannya, bagaimana pola hakim selama ini dalam mengabulkan besaran kerugian immateriil? Bagaimana pertimbangannya? Adakah acuan hukum yang pasti secara rinci menjabarkan hal itu?

Nyatanya, belum ada ketentuan secara rinci yang mengatur tentang penetapan besaran nilai kerugian immaterial. Penetapannya sangat bergantung pada subjektivitas hakim dalam menilai dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Namun setidaknya adakah pola ideal yang bisa menjadi acuan bagaimana suatu ganti kerugian immateriil ditetapkan? Bagaimana menentukan besarannya? Mahkamah Agung pernah menggariskan sebuah pedoman dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, putusan ini banyak dijadikan rujukan. Isinya, ganti kerugian immateriil disebut hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan. Untuk besarannya, tak dijabarkan secara rinci.

Penelusuran Hukumonline dalam beberapa putusan, tuntutan ganti rugi immateriil memang banyak digunakan untuk kerugian akibat hilangnya manfaat jasmani atau nyawa, termasuk kerugian atas pecemaran nama baik. Artinya ‘wujud’ dari kerugiannya tidak berbentuk uang, namun ganti kerugiannya bisa ditaksir dalam bentuk uang, tujuannya untuk memulihkan keadaan seperti sediakala.

Tuntutan ganti rugi immateriil memang banyak digunakan untuk kerugian akibat hilangnya manfaat jasmani atau nyawa, termasuk kerugian atas pecemaran nama baik

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional