Perdebatan Teks dan Konteks Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Perdebatan Teks dan Konteks Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Ada pergeseran paradigma eksekusi jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana praktik lelang objek fidusia di KPKNL?
Perdebatan Teks dan Konteks Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Fidusia menjadi salah satu konsep yang mendapat perhatian lebih dalam setahun terakhir, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keharusan meminta eksekusi ke pengadilan. Fidusia berasal dari Bahasa Belanda, fiducie yang artinya kepercayaan. Dalam Bahasa Inggris, fidusia kerap disebut dengan istilah fiduciary transfer of ownership. Selain itu, fidusia juga lazim dikenal dengan istilah eigendom overdract (FEO), yang artinya penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. (Salim HS, 2017: 55).

Lebih lanjut, Salim HS menjelaskan dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, bahwa yang dimaksud dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan syarat, benda yang menjadi objek fidusia tetap berada di tangan pemberi fidusia. 

Untuk diketahui, Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) mendefinisikan yang dimaksud pemberi fidusia adalah ‘orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek’, sedangkan penerima fidusia adalah ‘orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan fidusia’. Dalam artian singkatnya, Pemberi fidusia bisa diartikan sebagai debitur dan penerima fidusia sebagai kreditur. Sedangkan objek jaminan fidusia terdiri dari benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.

Keterbatasan gadai diketahui menjadi latar belakang lahirnya jaminan fidusia. Salah satu persoalannya, diketahui lantaran objek gadai menurut Pasal 1152 KUHPerdata berada di tangan pemegang gadai (kreditur), maka pemberi gadai menjadi tidak bisa menggunakan benda yang menjadi objek gadai itu untuk keperluannya. Apalagi, bila benda tersebut menjadi penting digunakan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional