Menjadi Indonesia dalam Hukum Kewarganegaraan Kita

Menjadi Indonesia dalam Hukum Kewarganegaraan Kita

Tidak mudah bagi orang asing dan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pelaku perkawinan campuran harus penuh perhitungan demi kepentingan terbaik anak.
Menjadi Indonesia dalam Hukum Kewarganegaraan Kita

Sudah 75 tahun Indonesia merdeka sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagian besar penduduknya lahir, tumbuh, dan dibesarkan di Nusantara ini. Namun, apakah Anda pernah mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)? Tentu saja, mereka yang lahir dari perkawinan orangtua WNI tidak pernah melakukannya. Tanpa bersumpah atau berjanji setia, status ‘orang Indonesia’ dimiliki begitu saja. Sampai terkadang bahkan lupa apa maknanya menjadi Indonesia.

Status WNI sepenuhnya otomatis dimiliki sebagai pemberian negara bagi keturunan murni WNI. Beda cerita bagi mereka yang lahir dari perkawinan campuran orangtua beda warga negara. Pada waktu yang ditentukan, anak tersebut harus memilih menjadi Indonesia atau tidak. Tentu dengan segala konsekuensi atas sumpah atau janji yang diucapkannya. Begitu juga orang-orang asing yang dengan sadar mengajukan diri menjadi WNI. Ada sumpah serta janji setia yang bahkan tidak pernah diketahui isinya oleh mereka yang lahir sebagai WNI sepenuhnya.

Hingga saat ini ada tiga versi sumpah atau janji setia yang pernah ada untuk menjadi WNI. Hanya orang asing atau berkewarganegaraan ganda yang harus mengucapkannya saat memilih menjadi Indonesia. Mereka juga harus melewati birokrasi yang lebih rumit dari pembuatan dokumen akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, atau paspor. Sejumlah uang juga harus dibayar ke kas negara. Pada kasus tertentu, jumlahnya cukup besar untuk diakui sebagai bagian dari Republik Indonesia. Itu belum termasuk biaya untuk syarat wajib pernah bertempat tinggal di Indonesia selama periode tertentu.

Ketiga versi sumpah atau janji setia serta prosedur kewarganegaraan Republik Indonesia bisa ditemukan mulai dari UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hampir dua dekade kemudian isinya ditambahkan dengan  UU No. 3 Tahun 1976. Tambahan itu memasukkan sumpah atau janji khusus bagi WNI yang kehilangan statusnya karena melalaikan prosedur selama tinggal di luar negeri. Sampai akhirnya tiga dekade berikutnya diganti seluruhnya dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional