Cauda Venenum: Jika Perusahaan Klien Anda Masuk Daftar Hitam

Cauda Venenum: Jika Perusahaan Klien Anda Masuk Daftar Hitam

Dalam praktik, ada dualisme upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melawan keputusan pejabat negara memasukkan suatu perusahaan ke dalam daftar hitam.
Cauda Venenum: Jika Perusahaan Klien Anda Masuk Daftar Hitam

Ada beragam sanksi yang dikenal dalam hukum, salah satunya sanksi administrasi. Jenis sanksi administratif pun sangat beragam, tergantung pada jenis yang ditentukan dalam perundang-undangan. Salah satunya Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan empat jenis sanksi administratif yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan lingkungan.

Apapun jenis sanksi administratif yang diatur dalam perundang-undangan, secara teoritis sanksi administratif dibagi atas paksaan pemerintah (bestuurswang), penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (begunstigende beschikking), pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom), dan denda administratif (administrieve boete). Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan biasanya tercantum pada bagian akhir Undang-Undang sehingga dalam literatur sering disebut cauda venenum, yang bermakna di bagian ekor/ujung ada beracun. Sanksi diperlukan untuk untuk menjamin tegaknya Hukum Administrasi Negara (Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, 2017: 298). 

J.J Oostenbrink dalam bukunya ‘Administrief Sanctie’ menyebutkan sanksi administrasi adalah sanksi yang lahir dari hubungan antara pemerintah-warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara kekuasaan peradilan, tetapi dapat langsung dijalankan administrasi sendiri (administratief sancties zijn dus sancties, die doorspruiten uit de relatie overhead-onderdaan en die zonder tussenkomst van derden et met name zonder rechterlijke machtiging rechtstreek door de amnistratie zelf kunnen worden opgelegd). 

Bachrul Amiq dalam bukunya ‘Penerapan Sanksi Administrasi dalam Hukum Lingkungan’ (2013: 127) menyatakan penerapan sanksi administrasi sebagai salah satu tindakan pemerintah berupa keputusan tata usaha negara harus didasarkan pada asas keabsahan dalam pemerintahan (rechtmatigheid van bestuur). Sebagai pelaksanaan dari wewenang bebas, dasar keabsahan penerapan sanksi administratif tidak cukup hanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional