Masalah Hukum Profesi Advokat di Indonesia yang Perlu Diwaspadai Klien

Masalah Hukum Profesi Advokat di Indonesia yang Perlu Diwaspadai Klien

Ada potensi status advokat dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, semua pendapat dan jasa hukum tidak lagi mendapatkan perlindungan UU Advokat.
Masalah Hukum Profesi Advokat di Indonesia yang Perlu Diwaspadai Klien

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali gagal melakukan rekonsiliasi penyatuan kubu kepengurusan yang sudah terpecah sejak 2015. Kesepakatan pimpinan tiga organisasi advokat bernama Peradi, yang dibantu langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Hukum dan HAM pada 25 Februari 2020, kandas. Para Ketua Umum dari tiga kubu Peradi memberi konfirmasi itu saat dihubungi hukumonline secara terpisah pada awal Desember 2020. Kabar ini mungkin tidak mengejutkan kalangan advokat Indonesia.

Perpecahan organisasi advokat sudah menjadi sejarah berulang profesi advokat Indonesia. Toh profesi advokat terus berjalan seperti biasa hingga terbit UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Warga pengguna jasa hukum profesi ini mungkin yang paling harus berhati-hati atas polemik menahun tersebut.

Perpecahan kubu Peradi tercatat juga menandai perbedaan tajam sikap Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung atas kepastian hukum profesi advokat di Indonesia. Bahkan, para akademisi hukum menyorot persoalan standardisasi kompetensi advokat yang bermasalah sejak tahun 2015.  “Organisasi advokat memiliki peran besar dalam menyeleksi calon advokat dan melakukan pengawasan hingga pemberian sanksi terhadap perilaku profesional dalam menjalankan tugas profesinya. Persoalannya, hingga saat ini semua organisasi advokat belum bersepakat bagaimana standar itu ditegakkan,” kata Pujiyono, Guru Besar Ilmu Hukum UNS.

Masing-masing kubu Peradi mantap mengaku sebagai pengurus sah. Sejak tahun 2015 pula ketiga kubu aktif merekrut anggota dengan mengangkat advokat-advokat baru. Masih ada lagi cerita kepengurusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang juga pecah tiga kubu. Belum lagi menjamurnya organisasi advokat sejak terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional