Menyoal Yurisprudensi Pemutusan Perjanjian Sepihak adalah PMH

Menyoal Yurisprudensi Pemutusan Perjanjian Sepihak adalah PMH

Konsep PMH dalam Pasal 1365 KUHPerdata memang rumusan yang sangat terbuka dikembangkan, terutama melalui yurisprudensi yang dibentuk pengadilan. Pasal ini memang memberi peluang untuk munculnya ketentuan baru dari tangan hakim.
Menyoal Yurisprudensi Pemutusan Perjanjian Sepihak adalah PMH

Pasal 1338 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) secara jelas mengatur bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pihak pembuatnya. Pasal ini memuat asas yang dikenal secara internasional sebagai pacta sunt servanda. Black’s Law Dictionary edisi 9 menyebut asas ini diambil dari bahasa Latin yang dalam bahasa Inggris diartikan agreements must be kept. Definisinya dalam kamus yang sama ialah “The rule that agreements and stipulations, esp. those contained in treaties, must be observed”. Maka, berbagai kontrak perdata harusnya tidak bisa diputus begitu saja secara sepihak.

Namun, sering terjadi perkara pemutusan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Pihak itu menarik diri dari perjanjian sebelum jangka waktu kontrak berakhir tanpa persetujuan pihak lawan. Pemutusan perjanjian semacam ini kerap berujung sengketa. Ketika diajukan ke pengadilan, para pihak lalu akan berdebat: apakah kasus mereka adalah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?

Mahkamah Agung membentuk yurisprudensi untuk menjawabnya. Kaidah hukum yang ditetapkan adalah “pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”. Penelusuran Hukumonline menemukan yurisprudensi ini ditanggapi sejumlah catatan kritis oleh para profesor hukum dan praktisi.

An An Chandrawulan, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Padjajaran mengapresiasi yurisprudensi ini disertai kritik. “Yurisprudensi ini cukup berani menetapkan kaidah hukum seperti itu, namun tidak bisa dipukul rata untuk digunakan begitu saja,” kata An An. Ia mengaku sangat penasaran dengan pilihan Mahkamah Agung. Ia menilai prinsip dasar kontrak adalah kesepakatan para pihak sehingga mengaitkan pemutusannya secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum cukup mengejutkan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional