Peluang Hukum Mempersoalkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Peluang Hukum Mempersoalkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Majelis hakim bisa menggunakan penafsiran otentik untuk menyatakan suatu norma hukum RTRW bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peluang Hukum Mempersoalkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Made Ali menyampaikan apresiasinya pada putusan Mahkamah Agung yang belum lama ia terima salinannya. Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) itu berjanji akan terus mengkampanyekan isi putusan Mahkamah Agung itu untuk menyelamatkan hutan Riau yang terus tergerus. “Putusan ini akan terus kami kampanyekan,” tegasnya dalam diskusi yang digelar sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung, Kamis (21/1).

Sebenarnya, Mahkamah Agung sudah memutus perkara yang dimaksud Made Ali pada Oktober 2020, tetapi salinan putusannya baru belakangan dikirimkan kepada para pihak. Jikalahari dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038. 

Permohonan itu membuahkan hasil. Hanya sekitar dua bulan, permohonan itu sudah diputuskan majelis hakim agung, sebagaimana terungkap dalam putusan No. 63 P/HUM/2019. Majelis menyatakan beberapa pasal dalam Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d, dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2). 

Tidak tanggung-tanggung, pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional