Ini Kaidah-Kaidah Hukum Pidana Ketenagakerjaan

Ini Kaidah-Kaidah Hukum Pidana Ketenagakerjaan

Dari transisi peraturan hingga tanggung jawab HRD perusahaan. Ada perubahan norma sanksi pidana terkait ketenagakerjaan setelah UU Cipta Kerja berlaku. 
Ini Kaidah-Kaidah Hukum Pidana Ketenagakerjaan

Lebaran tinggal menghitung hari. Apa yang sangat dinanti para pekerja menjelang hari besar keagamaan itu adalah tunjangan hari raya (THR). Pembayaran THR merupakan kewajiban pemberi kerja yang normanya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan pemerintah. Lewat peraturan perundang-undangan pula, Pemerintah mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pemberi kerja yang tak membayarkan THR. 

Apakah pengusaha yang tidak membayarkan THR hingga jangka waktu yang ditentukan dapat dipidana, atau dengan kata lain apakah tidak membayarkan THR merupakan tindak pidana? Terlepas dari pertanyaan itu, faktanya hingga menjelang lebaran berganti, masih ada pelaku usaha yang belum membayar THR tahun lalu. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, mengungkapkan (12/4/2021) masih ada 103 perusahaan yang belum membayar THR tahun lalu. Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan mengalami masa-masa sulit, bahkan sebagian terpaksa merumahkan pekerja atau tutup. 

Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan ada 410 pengaduan mengenai THR pada lebaran tahun 2020. Setelah melalui proses, 307 perusahaan sudah menjalankan kewajibannya. Sisanya belum selesai. “Ada 103 perusahaan yang sedang dalam proses pengawasan dan pemanggilan Dinas (Tenaga Kerja),” jelas Ida Fauziah.

Normatifnya, peraturan perundang-undangan memberi wewenang kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tak membayar THR. Dalam praktik, penjatuhan sanksi itu tak semudah membalik telapak tangan, apalagi mengingat kondisi pandemi yang belum juga berakhir. Masih ada pembatasan aktivitas perusahaan, yang berimbas pada masalah likuiditas keuangan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional