Nasib Aset Perseroan yang Ditetapkan Sebagai Hasil Korupsi Oleh Pengadilan

Nasib Aset Perseroan yang Ditetapkan Sebagai Hasil Korupsi Oleh Pengadilan

Tercatat kasus Nazaruddin masih yang terbesar melibatkan aset perseroan, nilainya mencapai ratusan miliar. Namun, perampasan tidak dilakukan dengan dasar UU Tindak Pidana Korupsi.
Nasib Aset Perseroan yang Ditetapkan Sebagai Hasil Korupsi Oleh Pengadilan

Hukum Indonesia mengatur aset hasil tindak pidana korupsi akan dirampas untuk mengembalikan kerugian negara. Sanksi itu diatur berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi) dilengkapi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

Dalam proses peradilan, aset perseroan pun sangat mungkin terseret kasus korupsi. Meski perseroan itu bukan tersangka apalagi terdakwa, asetnya bisa saja ditetapkan sebagai hasil tindak pidana korupsi. Pertanyaannya, bagaimana pelaksanaan perampasan aset perseroan sebagai hasil tindak pidana korupsi oleh pengadilan hingga saat ini?

Aset hasil korupsi bisa diupayakan agar kembali ke kas negara setelah dicuri melalui kejahatan korupsi. Secara normatif, Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset serta pembayaran uang pengganti sebagai pilihan caranya. Seperti diungkapkan mantan Hakim Agung, Henry Pandapotan Panggabean, dalam bukunya berjudul Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi (2020:1), “Objektif (tujuan-red) pemidanaan kasus tindak pidana korupsi adalah juga untuk pemulihan aset tindak pidana”. Ketentuan lebih lanjut soal pembuktian dalam rangka upaya perampasan aset antara lain bisa ditemukan dalam Pasal 37, 37A, dan 38 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Henry menyebut dua mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. Pertama, melalui jalur pidana yang langsung ditujukan terhadap pelaku kejahatan. “Perampasan aset melalui jalur pidana dilakukan melalui proses persidangan ketika hakim di samping menjatuhkan pidana pokok juga dapat menjatuhkan pidana tambahan,” kata Henry di buku yang sama (2020:211). Tampak bahwa peran jaksa dan hakim sangat menentukan dalam perampasan aset untuk pemulihan kerugian negara lewat jalur pidana. Sanksi hukum perampasan aset atau pembayaran uang pengganti yang didakwakan pun sangat bergantung putusan hakim. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional