WNA yang Dikecualikan dalam Pembatasan Perjalanan Internasional Saat Pandemi

WNA yang Dikecualikan dalam Pembatasan Perjalanan Internasional Saat Pandemi

Kebijakan pemerintah memperbolehkan pelaku perkawinan campuran dapat berkumpul bersama keluarganya di Indonesia. Tujuan bekerja juga dimungkinkan.
WNA yang Dikecualikan dalam Pembatasan Perjalanan Internasional Saat Pandemi

Diskusi melalui zoom itu berlangsung riuh. Sejumlah peserta, yang sebagian besar adalah perempuan Indonesia, bukan hanya mengajukan pertanyaan, tetapi juga mengeluarkan uneg-uneg kehidupan keluarga. Mereka tidak bisa bersatu dalam keluarga karena suaminya tak bisa masuk ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. Para perempuan yang mengajukan pertanyaan ke petugas imigrasi itu umumnya adalah pelaku perkawinan campuran; menikah dengan pria warga negara asing (WNA). 

Lewat pertemuan daring itu, para pelaku perkawinan campuran mendesak agar Pemerintah mempermudah pengurusan visa agar mereka dapat berkumpul dalam satu keluarga. Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang memperketat masuknya warga negara asing ke Indonesia. Pada awalnya, ketika bulan pertama Indonesia mengumumkan ditemukannya pasien yang terkena Covid-19, hanya warga negara Tiongkok dari Wuhan yang dilarang. Semakin lama, pembatasannya semakin luas, hingga berlaku ke semua warga negara asing. 

Tuntutan para pelaku perkawinan campuran itu akhirnya dikabulkan Pemerintah. Enam bulan setelah temuan pertama Covid, Pemerintah memperbolehkan pasangan perkawinan campuran berkumpul. WNA yang istrinya tinggal di Indonesia diperbolehkan mengurus visa dan izin tinggal. Pengurusannya pun bisa dilakukan secara daring sesuai protokol kesehatan. Pasangan yang bersedia mengurus akhirnya bisa mendapatkan visa 317. Visa 317 adalah visa tinggal terbatas yang diberikan bagi WNA untuk tujuan penyatuan keluarga. “Kami bersyukur keluar juga visa 317,” kata Juliani W. Luthan, Ketua Umum Perca Indonesia, dalam diskusi yang dihadiri Hukumonline.

Kebijakan yang memungkinkan pemberian visa bagi WNA yang beristri atau bersuamikan WNI itu berkumpul di Indonesia adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dengan kebijakan ini, WNA yang menikah dengan WNI dimungkinkan datang ke Indonesia; dengan kata lain mereka termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan migrasi lintas negara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional