Penjelasan Sifat Memaksa Surat Paksa dalam Penagihan Pajak

Penjelasan Sifat Memaksa Surat Paksa dalam Penagihan Pajak

Pelaksanaan upaya paksa dalam pajak dapat dilakukan secara langsung (parate executie) dengan tanpa melalui proses pengadilan.
Penjelasan Sifat Memaksa Surat Paksa dalam Penagihan Pajak

Dalam administasi perpajakan dikenal adanya bentuk penagihan pajak. Moeljo Hadi dalam buku Dasar-Dasar Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Oleh Juru Sita Pajak Pusat dan Daerah Berdasarkan pada UU No. 19 Tahun 2000 (2001:20) menjelaskan definisi penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulan pencegahan, melakasanakan penyitaan, melaksanakan penyandraan, menjual barang yang telah disita. 

Sementara menurut Rochmat Soemitro dalam Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (1991:17), yang dimaksud dengan penagihan adalah perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Perpajakan khususnya mengenai pembayaran pajak. 

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dikemukakan bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyataan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang disita.

Sebagaimana disebutkan di atas, terdapat instrumen penagihan dengan menggunakan surat paksa. Penagihan ini pada hakikatnya merupakan cara penagihan pajak yang terakhir dalam hal semua cara penagihan sudah dilakukan, namun wajib pajak tetap membandel tidak juga membayar kewajibannya. Penagihan paksa dikenal sebagai penagihan yang keras dalam rangka melakukan Law Enforcement di bidang perpajakan (Moeljo Hadi, 2001). 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional