Jelas, Kawin Beda Agama di Indonesia Sah dengan Penetapan Pengadilan

Jelas, Kawin Beda Agama di Indonesia Sah dengan Penetapan Pengadilan

Tak harus terikat hukum agama yang dianut mempelai jika secara sadar dan sengaja melepaskan diri dari ketentuan perkawinan dalam agama tersebut.
Jelas, Kawin Beda Agama di Indonesia Sah dengan Penetapan Pengadilan

Apakah perkawinan beda agama sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia? Jawabannya bisa iya dan tidak. Jika pertanyaannya sedikit diubah, apakah perkawinan beda agama sah dicatatkan dalam administrasi negara berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia? Jawabannya sudah pasti iya. Mungkin ini terdengar membingungkan. Namun, begitulah kenyataan yang ada jika membaca secara utuh konstruksi hukum perkawinan dalam undang-undang, putusan Mahkamah Agung, penetapan pengadilan, dan putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Tak perlu ke luar negeri untuk melangsungkan perkawinan beda agama.
 
Rumusan norma dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menjadi pemicu perdebatan soal perkawinan beda agama. Pasal 2 UU Perkawinan mengatur keabsahan dan pencatatan perkawinan. Tertulis bahwa ukuran sah atau tidak perkawinan mengacu hukum agama dan kepercayaan kedua mempelai. Selanjutnya perkawinan itu harus dicatatkan dalam administrasi negara agar mendapatkan pengakuan secara hukum negara. Pasal 8 huruf f juga menyebut salah satu larangan untuk perkawinan terkait agama yaitu calon pengantin mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Tidak ada satu pun rumusan yang melarang perkawinan beda agama, namun juga tidak ada pengaturannya secara khusus. Kesimpulan sederhana yang kerap dipahami publik ialah hukum perkawinan Indonesia tidak mengakui kawin beda agama. Faktanya, sejak tahun 1986 sudah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/PDT/1986 yang menyatakan perkawinan beda agama sah di Indonesia dengan jalan penetapan oleh pengadilan. 

Putusan kasasi itu kerap menjadi rujukan yurisprudensi untuk penetapan status dan izin perkawinan beda agama hingga sekarang. Penelusuran Hukumonline menemukan ratusan dokumen penetapan dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang hampir semuanya mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama di kantor catatan sipil setempat.

Beda Aturan Tiap Agama
Mitos bahwa UU Perkawinan melarang perkawinan beda agama tidak sepenuhnya salah. Konstruksi hukum dalam undang-undang ini menyerahkan ukuran keabsahan perkawinan pada hukum agama yang dianut calon pengantin. Sebagai negara dengan mayoritas penganut Islam, tampaknya pelarangan perkawinan beda agama dalam ajaran Islam telah salah kaprah dianggap sebagai pelarangan dalam UU Perkawinan. “Di dalam Islam tidak diakui perkawinan beda agama dengan selain muslim,” kata Muhammad Amin, Hakim Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara kepada Hukumonline. Ia telah puluhan tahun bertugas sebagai Hakim Agama termasuk menjabat Ketua Mahkamah Syar`iyah di Aceh.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional