Meninjau Ulang Saksi Ahli dan Keahliannya Bersaksi di Mata Pengadilan

Meninjau Ulang Saksi Ahli dan Keahliannya Bersaksi di Mata Pengadilan

Kerap dibayar mahal, namun tak jadi jaminan digubris oleh pengadilan. Belum pernah ada ketentuan komprehensif soal ahli di persidangan. Sepenuhnya selera hakim untuk menentukan nilai keterangan ahli.
Meninjau Ulang Saksi Ahli dan Keahliannya Bersaksi di Mata Pengadilan
Ilustrasi persidangan. Foto: RES

Seorang akademisi dari kampus ternama di Indonesia mengaku pernah menjadi ahli dengan bayaran puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk sekali hadir memberikan keterangan di persidangan. Doktor yang enggan disebut namanya itu berbagi cerita kepada Hukumonline bahwa jasanya memberi keterangan ahli di persidangan pernah dihargai ratusan juta rupiah. Tentu, tingkat kepakaran profesor bisa jadi lebih dari itu. Fakta bahwa ada harga yang bisa begitu tinggi untuk keterangan ahli tampaknya menunjukkan peran ahli tak bisa dianggap remeh untuk memenangkan perkara.

Apakah keterangan ahli pasti dipertimbangkan hakim? Hukumonline mewawancarai hakim-hakim dan menelusuri ketentuan hukum acara di Indonesia. Hal pertama yang menjadi perhatian ialah justru tidak ditemukan definisi tentang siapa yang dimaksud sebagai “saksi ahli”. 

Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Nasional, mengonfirmasi itu dalam keterangan tertulisnya. “Yang ada adalah syarat dan parameter tentang siapa yang dapat disebut sebagai saksi dan saksi ahli,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional ini. Syarat dan parameter itu pun sebatas dalam konsep umum yang dikenal dalam teori hukum. Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda mengatakan belum pernah ada pedoman rinci dari Mahkamah Agung soal kualifikasi “saksi ahli” di pengadilan negeri. Penjelasan ini terasa aneh mengingat harga pasaran ahli di persidangan bisa begitu tinggi.

Hal yang sama dikonfirmasi Riki Perdana Waruwu, Hakim Yustisial di Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungpandan ini menyebut hanya ada beberapa petunjuk Mahkamah Agung soal kualifikasi “saksi ahli” dalam perkara tertentu seperti perkara lingkungan hidup dan perkara pers. Itu pun istilah yang dipakai adalah ‘ahli’, bukan ‘saksi ahli’. Senada, Dodik mengatakan secara terpisah kepada Hukumonline, “yang benar itu sebutannya ahli, bukan saksi ahli ya”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional