Mencari Keadilan atas Harta Pihak Ketiga yang Disita dalam Perkara Pidana

Mencari Keadilan atas Harta Pihak Ketiga yang Disita dalam Perkara Pidana

Tak diatur cara pihak ketiga mengelak saat harta kekayaan tiba-tiba ikut disita untuk keperluan pemeriksaan dan pembuktian perkara pidana. Pilihan terbatas pada tahap penyidikan hingga persidangan bisa dimanfaatkan, namun tak menjanjikan.
Mencari Keadilan atas Harta Pihak Ketiga yang Disita dalam Perkara Pidana

Penyitaan harta kekayaan kerap dialami tidak hanya oleh tersangka dalam perkara pidana. Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sering menyeret harta kekayaan pihak yang tidak terlibat sama sekali. Nasib sial membuat hartanya ikut tersangkut dalam penyitaan karena diduga sebagai barang bukti oleh penyidik. Riset disertasi Arief Patramijaya yang diterbitkan menjadi buku berjudul Perlindungan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik atas Harta Kekayaan dalam Perkara Pidana menyebut mereka sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.

“Riset ini meneliti perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam memperoleh kembali harta kekayaannya ketika dikaitkan dengan perkara pidana terutama korupsi dan pencucian uang,” katanya kepada Hukumonline

Pertanyaan penting untuk dijawab adalah pilihan apa saja yang tersedia bagi pihak ketiga beriktikad baik agar hartanya lepas dari penyitaan dalam perkara pidana? Masalah paling serius yang disorot Patramijaya ialah semua harta benda milik pihak ketiga yang telanjur disita karena dianggap barang bukti tindak pidana sudah pasti berpeluang menjadi objek perampasan oleh negara lewat putusan pengadilan.
 
Sebagai advokat dan kurator, Patramijaya menyebut pihak ketiga beriktikad baik kerap menjadi korban tambahan selama penyelesaian perkara pidana korupsi dan pencucian uang berlangsung. Sistem peradilan pidana di Indonesia belum melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam pemenuhan hak atas harta kekayaan mereka yang tersangkut perkara pidana. “Hal itu karena memang KUHAP yang ada dominan melindungi hak asasi tersangka dan terdakwa,” kata Patramijaya menambahkan.

Pihak ketiga beriktikad baik kerap menjadi korban tambahan selama penyelesaian perkara pidana korupsi dan pencucian uang berlangsung

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional