Sederet Law Firm Justru Bertambah Besar di Tengah Badai Pandemi, Mengapa?

Sederet Law Firm Justru Bertambah Besar di Tengah Badai Pandemi, Mengapa?

Ada yang bertambah besar dua kali lipat dibandingkan tahun 2020 sebelum dihantam pandemi global Covid-19. Hampir semua law firm besar justru mengalami penurunan jumlah fee earner bahkan hingga puluhan orang.
Sederet Law Firm Justru Bertambah Besar di Tengah Badai Pandemi, Mengapa?

Sulit dibayangkan bahwa industri jasa hukum Indonesia mengalami pertumbuhan di tengah badai pandemi Covid-19. Bertahan adalah kondisi yang paling realistis untuk dijalani. Pemotongan gaji fee earners hingga mengurangi personel kantor sempat menjadi opsi dalam enam bulan pertama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 silam.

Hukumonline mencatat sejumlah pernyataan Partner dari berbagai top law firm kala itu. Bono Daru Adji, Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mengaku pihaknya mempersiapkan segala kemungkinan. “Kami harus komprehensif dengan segala kemungkinan. Termasuk kondisi terburuk,” kata Bono di bulan April 2020 kepada Hukumonline.

Soemadipradja & Taher (S&T) mengakui ada ‘hantaman’ signifikan kala itu. Secara terbuka mereka mengungkapkan, “Selama dua minggu diharuskan working from home saja sudah banyak klien dari kalangan investor asing jauh berkurang”. Hukumonline mencatat sejumlah langkah penyelamatan bisnis juga dilakukan berbagai law firm internasional. Linklaters, Reed Smith, Allen & Overy, dan Dentons yang memiliki afiliasi di Indonesia mengumumkan strategi ‘mengencangkan ikat pinggang’ di berbagai media massa asing. Mereka memulainya dengan memotong pendapatan level Partner. Firma internasional lainnya bahkan sudah menyatakan pemotongan gaji hingga level Associate.

Kebijakan semacam itu memang tidak otomatis berlaku pada mitra afiliasi masing-masing di seluruh dunia. Andre Rahadian, Partner Dentons HPRP dan Teguh Irianto Maramis, Managing Partner Lubis Santosa & Maramis (LSM) memberi konfirmasi yang sama kepada Hukumonline. Masing-masing adalah mitra afiliasi Dentons dan Reed Smith di Indonesia. “Kebijakan LSM dengan Reed Smith tidak harus sama,” kata Teguh saat itu. Tidak hanya law firm, berbagai organisasi advokat di Indonesia pun berupaya serius demi bisnis anggotanya. Berkali-kali mereka memohon insentif pajak untuk sektor jasa hukum kepada Menteri Keuangan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional