Tambal Sulam Kelemahan Penanganan Perkara di KPPU

Tambal Sulam Kelemahan Penanganan Perkara di KPPU

Terdapat beberapa poin kelemahan dalam implementasi Peraturan KPPU 1/2019, yang bisa masuk dalam perubahan peraturan.
Tambal Sulam Kelemahan Penanganan Perkara di KPPU
Sumber: Shutterstock

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah mengkaji rencana Perubahan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sejak ditetapkan pada Februari 2019 lalu, beberapa isu dalam Peraturan KPPU tersebut turut diwarnai kritik dalam implementasinya, salah satunya perihal implementasi Perubahan Perilaku dengan kewajiban mengakui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang akan dikaji dalam subbab khusus Premium Stories kali ini.

Selain itu, persoalan berlarut yang lama terabaikan terkait due process of law juga turut menjadi fokus bahasan dalam forum serap aspirasi yang diadakan KPPU beberapa waktu lalu. Wewenang KPPU dalam pengawasan, penyelidikan, penuntutan hingga mengadili dan memutus perkara dipandang sudah sepatutnya dibenahi dan perlu melakukan perbandingan dengan konsep-konsep penegakan due process of law pada otoritas persaingan usaha di negara lain yang juga memiliki wewenang menyeluruh (integrated system) dalam penegakan hukum persaingan.

Tuntutan perubahan atas Peraturan KPPU 1/2019 juga tak terlepas dari keberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu perubahan signifikan seperti berpindahnya kewenangan mengadili upaya keberatan atas Putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga tentu membutuhkan pengaturan lebih lanjut untuk memaksimalkan proses penegakan hukum persaingan usaha. Beberapa isu-isu dan masukan menarik yang diutarakan pakar, praktisi dan stakeholders terkait akan dijabarkan secara komprehensif dalam edisi Premium Stories kali ini.

Konsep Perubahan Perilaku Tak Menjanjikan?

Tak heran bila sangat jarang pelaku usaha yang memanfaatkan opsi perubahan perilaku ketika berhadapan dengan KPPU. Sejak diberlakukannya Peraturan KPPU 1/2019 hingga kini, tercatat baru hanya 1 kasus yang menggunakan opsi tersebut, yakni maskapai Garuda Indonesia terkait dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional