Moratorium PKPU-Pailit, Niat Permudah Debitur Malah Jebak Perbankan dalam Krisis?

Moratorium PKPU-Pailit, Niat Permudah Debitur Malah Jebak Perbankan dalam Krisis?

Bila kebijakan moratorium ini diberlakukan tanpa adanya penilaian secara komprehensif diibaratkan melangkah mundur ke tahun 1998 dengan proses penagihan utang yang tak berkepastian.
Moratorium PKPU-Pailit, Niat Permudah Debitur Malah Jebak Perbankan dalam Krisis?
Sumber: Shutterstock

Masih ingatkah pembaca soal krisis moneter yang turut melanda dunia perbankan pada 1998? Ketika itu capital outflow marak terjadi, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan juga membuat banyak orang beramai-ramai menarik uangnya dari bank hingga akhirnya memicu krisis di dunia perbankan. Banyak bank yang tak mampu bertahan dan berujung dilikuidasi kala itu.

Kesehatan sektor riil ibaratkan dua sisi mata uang dengan kesehatan perbankan. Atas inisiatif International Monetary Fund (IMF), UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) pun lahir untuk merombak absennya kepastian soal sistem penyelesaian hutang.

Terlepas dari kekurangan yang masih perlu ditambal dari muatan UU ini, rasanya terlalu gegabah bila harus menafikan keseluruhan pemberlakuan UU Kepailitan dan PKPU hingga 3 tahun ke depan. Kredit macet dalam jangka beberapa bulan saja sudah cukup berpengaruh, lantas bagaimana bila penagihan itu tertahan hingga 3 tahun lamanya imbas berlakunya moratorium PKPU dan Kepailitan?

Wajar saja bila banyak perbankan menjerit usai wacana moratorium PKPU & Pailit direspons positif oleh Pemerintah. Padahal prospek dunia usaha belakangan dinilai banyak kalangan mulai pulih secara perlahan pasca meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19 dan terlaksananya vaksinasi masal. Alhasil, kondisi saat ini sudah sangat tidak relevan bila harus dipaksakan memberlakukan moratorium PKPU-Pailit. Yang ada, demi mempermudah debitur malah menjebak perbankan dalam krisis berlarut akibat kehilangan akses penagihan utang hingga 3 tahun lamanya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional