Menghidupkan Kembali Insolvency Test Sebagai Syarat Kepailitan, Tepatkah?

Menghidupkan Kembali Insolvency Test Sebagai Syarat Kepailitan, Tepatkah?

Usulan untuk menghidupkan Insolvency Test membuka kembali ruang perdebatan dan menarik untuk dibahas. Sejumlah pakar dan praktisi terpecah mengenai hal ini.
Menghidupkan Kembali Insolvency Test Sebagai Syarat Kepailitan, Tepatkah?
Sumber: Shutterstock

Sebagai kelanjutan dari tulisan Premium Stories sebelumnya yang menyoal solusi atas moral hazard, keinginan pihak tertentu untuk memunculkan kembali Insolvency Test sebagai syarat kepailitan turut mencuat di samping keinginan untuk memberlakukan moratorium PKPU Pailit.

Dulu, sebelum berlakunya UU No. 37 Tahun 2004, Indonesia memang sempat menerapkan konsep Insolvency Test, yakni ketika masa keberlakuan Faillissements-verordening (Staatsblad 1905 No. 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 No. 348). Namun pasca berlakunya UU No. 4 Tahun 1998 berikut UU perubahannya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), Insolvency Test tak lagi dikenal sebagai syarat kepailitan di Indonesia.

Edisi premium stories kali ini akan mencoba menelusuri historical context mengapa syarat Insolvency Test dihapuskan ketika itu dari syarat permohonan pailit. Serta pergolakan pro-kontra seperti apa yang terjadi? Lebih lanjut, isu penghidupan kembali Insolvency Test sebetulnya juga pernah masuk ke dalam daftar poin perubahan revisi UU Kepailitan sebelum akhirnya dihapus pasca melalui berbagai kajian.

Pandangan pakar dan praktisi juga terpecah terkait hal ini, ada yang mendukung dan tentu ada pula yang menolak. Ulasan juga akan membahas konsep, latar belakang dan praktik implementasi Insolvency Test di beberapa negara dan perbandingannya dengan Indonesia. Kendati bukan perdebatan baru, usulan untuk menghidupkan Insolvency Test membuka kembali ruang perdebatan dan menarik untuk dibahas.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional