Disebut dalam Isu Pinjol, Apa itu Dwaling, Dwang, dan Bedrog?

Disebut dalam Isu Pinjol, Apa itu Dwaling, Dwang, dan Bedrog?

Sepanjang para pihak merasa ada kesesatan, paksaan, atau penipuan dalam perjanjian pinjaman online, maka perjanjian itu dapat dimohonkan pembatalannya.
Disebut dalam Isu Pinjol, Apa itu Dwaling, Dwang, dan Bedrog?
Sumber: Shutterstock

Dalam logika hukum yang sederhana, pihak yang meminjam uang wajib mengembalikan pinjaman itu dalam jangka waktu yang disepakati. Apabila pinjaman tidak dibayarkan, baik utang pokok maupun bunga yang diperjanjikan, maka si peminjam dianggap wanprestasi. Norma hukum itu berlaku baik untuk perjanjian pinjam meminjam yang konvensional maupun yang dilakukan secara daring (online) -pinjol-. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus gagal mengembalikan pinjaman telah menyebar ke hampir semua wilayah di Indonesia. Tidak sedikit warga yang terjebak oleh pinjaman online, bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Mendapat laporan banyaknya warga yang terjerat utang pinjaman online, Pemerintah bergerak. Satu persatu pengelola dan manajer perusahaan pinjaman online ilegal meringkuk di balik jeruji besi. Setelah mendapat perintah dari Presiden, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan pinjol yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Praktik bisnis yang mereka jalankan telah membuat banyak warga terjebak dalam beban utang pinjaman yang terus menumpuk. Seseorang yang berutang pokok Rp3 juta, misalnya, bisa dikenakan kewajiban hingga Rp30 juta akibat bunga dan denda keterlambatan. Apalagi, bunga pinjaman dihitung per hari.

Istilah pinjol yang dikenal masyarakat disebut fintech lending atau peer to peer lending, yaitu penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik. Otoritas Jasa Keuangan juga menyebut fintech lending ini sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI). OJK mencatat hingga 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin. Ironisnya, banyak warga yang terjerat utang menggunung setelah meminjam uang ke perusahaan pinjol ilegal.

Inilah alasan pemerintah bertindak, bukan saja lewat jalur pidana, tetapi juga jalur perdata. Dalam sengketa pinjam meminjam antara warga dengan pinjol ilegal, pemerintah tampaknya memihak warga. Setidaknya dua pernyataan menteri dapat dijadikan rujukan. Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, meminta warga tak membayar cicilan utang kepada pinjol ilegal. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward O.S Hiariej, menegaskan perjanjian dengan pinjol ilegal dapat dibatalkan atau batal demi hukum karena terjadi penyalahgunaan keadaan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional