Melihat Perspektif Hakim dalam Pembelaan Darurat

Melihat Perspektif Hakim dalam Pembelaan Darurat

Masih ada perbedaan pandangan hakim mengenai pembelaan darurat atau Noodweer.
Melihat Perspektif Hakim dalam Pembelaan Darurat
Sumber: Shutterstock

Kasmito atau biasa dipanggil Mbah Minto, pria sepuh berusia 74 tahun yang diproses hukum karena melakukan perlawanan terhadap seorang pencuri yang akan menyetrum dirinya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Tahap ini terjadi setelah Mbah Minto didakwa melakukan penganiayaan terhadap seseorang dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh penasihat hukum Mbah Minto, Hariyanto dari LBH Demak. “Yang kami dapat informasinya dari SIPP memang sidang (dakwaan) dilakukan pada Senin (25/10),” ujarnya kepada Hukumonline.Meskipun proses persidangan baru dimulai,

menarik ditunggu apa nanti keputusan majelis dalam perkara ini.

Perkara yang menjerat Mbah Minto ini erat kaitannya dengan perkara pembelaan secara terpaksa (Noodweer). Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perkara Noodweer ini, terdapat sejumlah yurisprudensi yang telah diputus hakim, dengan keputusan apakah yang dilakukan masuk dalam unsur Noodweer ataupun upaya pembelaan itu ternyata memang merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dipidana.

Satu perkara yang bisa dikatakan mirip, ataupun hampir sama terjadi di Donggala beberapa waktu lalu. Singkat cerita, kronologis peristiwa dimulai saat seorang wanita berinisial FF diproses hukum karena dianggap melakukan pemukulan terhadap wanita lain berinisial MF. Kemudian ada laporan kepolisian sehingga FF harus diproses hukum hingga menjalani persidangan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional